Minggu, 13 Januari 2013

Demokrasi Indonesia (Orde lama,baru,reformasi)


BAB 1. PENDAHULUAN
A.   Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Kata demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan, dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sedangkan dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melaui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Ciri-ciri suatu pemerintahan yang demokratis adalah sebagai berikut :
1.      Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik baik secara langsung maupun tidak langsung/perwakilan.
2.     Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat.
3.     Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.     Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegak hukum.
5.     Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.    Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.     Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.     Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil untuk menentukan pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.     Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragaman (suku, agama, golongan, dsb).

B.    Demokrasi di Indonesia
Demokrasi yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal adalah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam UUD 1945. Selain secara eksplisit terdapat 2 prinsip yang menjiwai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu :
1.      Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat)
2.     Menganut Sistem Konstitusionil, yaitu pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (Hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
Disamping itu, corak khas demokrasi di Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.
Demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut :
1.      Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsure-unsur berkesadaran religious, berdasarkan kebenaran, kecintaan, dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia, dan berkesinambungan.
2.     Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3.     Dalam demokrasi Pancasila, kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dalam nilai-nilai Pancasila :
1.      Kedaulatan rakyat
2.     Republik
3.     Negara berdasarkan atas hukum
4.     Pemerintahan yang konstitusional
5.     Sistem Perwakilan
6.    Prisip musyawarah
7.     Prinsip Ketuhanan
8.     Ominasi mayoritas atau minoritas
Salah satu pilar demokrasi di Indonesia adalah prinsip trias politika yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif, dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas dan berada dalam tingkat yang sejajar satu sama lain. Ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan mengontrol berdasarkan prinsip checks and balance serta dapat menjalankan kewenangannya masing-masing.

BAB 2. ISI

A.   Demokrasi di Indonesia Masa Orde Lama
Pada awal negara berdiri, kehidupan demokrasi mengikuti aturan dalam UUD 1945. Presiden yang menjadi pemerintah diberi wewenang luas. Perubahan terjadi setelah adanya maklumat pemerintah tanggal 16 Oktober 1945 dan 14 November 1945. Namun agresi militer Belanda pertama dan kedua membawa negara Indonesia menjadi negara Republik Indonesia Serikat.
Negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama, karena terjadi penggabungan dengan Republik Indonesia. Akhirnya tinggal 3 negara bagian, yaitu Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatra Timur. Hal ini mengakibatkan wibawa dari Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang. Maka tercapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali NKRI dengan UUDS 1950.
Kedaulatan Rakyat disalurkan melalui sistem banyak partai dengan varian partai pemerintahan dan partai oposisi. Stabilitas negara sukar dicapai sebab parlementer dapat menjatuhkan cabinet jika partai oposisis dalam parlemen itu kuat. Kabinet tidak berumur panjang dan akibatnya banyak program pemerintah terbengkalai dan menimbulkan banyak masalah.
Dalam era orde lama, pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi atas 3 periode yaitu periode 1945-1949 (demokrasi dalam pemerintahan masa revolusi kemerdekaan), periode 1950-1959 (Demokrasi Parlementer), dan periode   1959-1965 (demokrasi terpimpin)
B.    Demokrasi di Indonesia Masa Orde Baru
  Pemerintahan Orde Lama berakhir setelah keluar Surat Perintah Sebelas Maret 1966 yang dikuatkan dengan Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966. Sebagai pengganti masa Orde Lama, maka muncul pemerintahan Orde Baru dengan dukungan kekuatan TNI-AD sebagai kekuatan utama.
Pelaksanaan demokrasi masa Orde Baru ditandai perbedaan, yaitu dilaksanakan pemilihan umum dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia lebih dari lima kali untuk memilih anggota DPRD  tingkat I, DPRD tingkat II, dan DPRD. Pemilihan tersebut kemudian membentuk MPR yang bertugas menetapkan GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Dari hasil pemilu 1971 sampai pemilu 1997, pucuk pemerintahan tidak pernah mengalami pergantian, hanya pejabat setingkat menteri yang silih berganti. Namun terjadi kemajuan pesat di bidang pembangun secara fisik dengan bantuan dari negara asing yang memberikan pinjaman lunak. Oleh karena besarnya pinjaman yang menjadi beban pemerintah, bersamaan dengan krisis ekonomi maka pemerintahan menjadi goyah. Selain itu, dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara pada rezim orde baru kurang kosekuen dalam pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Tanggal 21 Mei 1998 presiden resmi mengundurkan diri.
Kekuasaan Orde Baru sampai tahun 1998 dalam ketatanegaraan Indonesia tidak mengamalkan nilai-nilai demokrasi. Praktik kenegaraan Orde Baru dijangkiti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
C.    Demokrasi di Indonesia Era Reformasi

Gerakan reformasi membawa perubahan-perubahan dalam bidang politik dan usaha penegakkan kedaulatan rakyat, serta meningkatkan peran serta masyarakat dan mengurangi dominasi pemerintah dalam kehidupan politik.
Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada UUD 1945 yang telah diamandemen oleh MPR.  Dengan penyempurnaan pelaksanaannya, meningkatkan peran lembaga-lembaga negara dengan menegakkan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan, (check and balance system ) yang jelas antar lembaga-lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif tidak ada kekuasaan berlebih pada salah satu lembaga, seperti berikut :
1.      Presiden dan wakil Presiden dipilih dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali jabatan yang sama.
2.     DPA  dihapuskan
3.     Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan hasil pemilu. Nuansa demokrasi sangat terasa dalam era reformasi ini, terutama dalam hal penegakkan HAM dan usaha recovery ekonomi dan kemandirian bangsa.

Orde Lama


Orde lama dalam sejarah politik Indonesia merujuk kepada masa pemerintahan Soekarno (1945-1965).

Sejarah Indonesia (1950-1959)


Era 1950-1959 adalah era dimana presiden Soekarno memerintah menggunakan konsitusi UUDS RI 1950. Periode ini berlangsung mulai dari 17 Agustus 1950 sampai 1959

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.